SISTEM PENGELOLAAN PENGADUAN UPT PUSKESMAS SUNGAI RUMBAI TERINTEGRASI SP4N–LAPOR! DAN INTIP MAS


UPT Puskesmas Sungai Rumbai berkomitmen memberikan pelayanan kesehatan yang berkualitas, transparan, dan responsif. Untuk meningkatkan partisipasi masyarakat dalam perbaikan pelayanan, Puskesmas menyediakan sistem pengaduan terpadu yang menggabungkan:

1. Kanal Pengaduan Puskesmas (Internal) – INTIP MAS

INTIP MAS (INformasi Terintegrasi dan Pengaduan puskesMAS Sungai Rumbai) menyediakan akses digital satu pintu untuk:

* Survei Kepuasan Masyarakat

* Penilaian Kinerja Pemberi Pelayanan

* Skrining Kesehatan BPJS

* Informasi layanan Puskesmas

* Informasi inovasi

* Kritik, saran, dan pengaduan online

Akses melalui:

  1. Scan QR INTIP MAS
  2. Link digital: linktr.ee/puskesmassungairumbai
  3. Form pengaduan online
  4. Media sosial Puskesmas


Selain itu, masyarakat juga dapat menyampaikan pengaduan melalui:

* Kotak saran (dibuka setiap 15 hari)

* SMS/WA/Email

* Website Puskesmas

* Pengaduan langsung di Puskesmas


2. Kanal Pengaduan Nasional – SP4N–LAPOR!


* Website: [www.lapor.go.id](http://www.lapor.go.id)

* SMS 1708 (Telkomsel, Indosat, Three)

* Twitter: @lapor1708

* Aplikasi mobile LAPOR! (Android & iOS)

SP4N–LAPOR! menerapkan no wrong door policy, sehingga setiap laporan masyarakat akan diteruskan kepada instansi yang berwenang menangani.


 ALUR PENGELOLAAN PENGADUAN


 1. Penyampaian Pengaduan

Pelapor menyampaikan laporan melalui:

* INTIP MAS

* Kanal internal Puskesmas

* SP4N–LAPOR!


 2. Penerimaan dan Registrasi

Pengaduan dicatat dan diteruskan kepada:


* Tim Pengelola Pengaduan Puskesmas, atau

* Admin SP4N–LAPOR! pusat untuk distribusi ke instansi terkait


Pengaduan dari LAPOR! akan diteruskan ke instansi maksimal *3 hari kerja*.


3. Verifikasi

Admin atau pejabat penghubung melakukan verifikasi maksimal 3 hari kerja, meliputi:


* kejelasan aduan

* relevansi

* kewenangan penanganan

* kelengkapan informasi


 4. Tindak Lanjut

Jika dapat diselesaikan langsung, Puskesmas memberikan respons segera.


Jika memerlukan tindak lanjut:

* dilakukan koordinasi dengan unit terkait

* rapat tim pengaduan

* pemeriksaan lapangan bila diperlukan

* penyampaian hasil kepada pelapor


 5. Umpan Balik

Umpan balik diberikan melalui:


* INTIP MAS

* papan informasi Puskesmas

* SMS/WA/Email/Website/Media sosial

* SP4N–LAPOR! (jika laporan melalui sistem nasional)

* penyampaian langsung


JANGKA WAKTU PENYELESAIAN


* Permintaan informasi: maksimal 5 hari kerja

* Tanpa pemeriksaan lapangan: maksimal 14 hari kerja

* Dengan pemeriksaan lapangan: maksimal 60 hari kerja

* Umpan balik internal Puskesmas: maksimal 30 hari sejak diterima